Gratis berlangganan artikel info-bengkulu via mail, join sekarang!
Profile Facebook Twitter My Space Friendster Friendfeed You Tube
Kompas Tempo Detiknews
Google Yahoo MSN
Kota Bengkulu Photo Bengkulu Sejarah Bengkulu Nama Bengkulu Sejarah Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu

Saturday | 8:49 PM | 0 Comments

Bengkulu Cocok untuk Koro Pedang

BENGKULU, KOMPAS.com - Bengkulu berpotensi bagi usaha budi daya tanaman koro pedang karena terdapat cuaca dan iklim ketinggiannya hingga 2.500 meter dari permukaan laut dengan suhu 26,3 derajat Celcius.
    
Usaha budi daya koro pedang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah, dalam tiga bulan usia tanam sudah dapat dipanen, kata petani koro pedang di Bengkulu, Darmadi, Rabu (28/7/2010).
    
Iklim dan cuaca di daerah ini berpotensi untuk digalakkan tanaman tersebut karena dapat hidup di ketinggian itu.
    
Bengkulu telah terdapat tanaman tersebut dalam kondisi bagus pertumbuhannya, tetapi tanaman jenis kacang itu belum dilirik oleh petani di daerah ini.
    
Menurut dia, koro pedang dapat ditanam di dataran tinggi maupun dataran rendah. Masa panen koro pedang tergantung pada daerah penanaman.
    
Jika ditanam di daerah persawahan atau dataran rendah, katanya, masa panen membutuhkan waktu empat bulan, jika ditanam di daerah dataran tinggi sekitar enam bulan baru bisa dipanen. "Kami baru menanam percobaan di lahan kebun seluas satu hektare, yang terletak di Desa Simpang Batu Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu," katanya.
    
Tanaman di atas lahan seluas satu Ha itu hanya membutuhkan bibit sebanyak 30 kilogram, sementara harga bibit per kilogram Rp 30 ribu sedangkan harga jual biji mencapai dua ribu rupiah. Selama empat bulan sudah menghasilkan buah hingga tiga ton dalam satu kali panen,
    
Selain didukung iklim, daerah ini mempunya humus tanah masih tinggi dan tanaman koro pedang akan optimal bila mendapatkan sinar matahari penuh, namun pada kondisi ternaungi masih mampu menghasilkan biji yang baik.
    
Hasil panen perdana sebanyak tiga ton itu akan dikembangkan kepada petani sebanyak 75 orang dengan lahan seluas 1.500 Ha. Lahan tersebut milik petani di daerah itu.
    
Dia mengatakan, tanaman jenis itu akan mengangkat taraf hidup masyarakat di daerah itu sebab hasil produksi dapat digunakan sebagai alternatif pengganti kedelai merupakan solusi menuju kemandirian protein nabati nasional yang sampai saat ini bahan bakunya masih impor.
    
Tentunya, kebutuhan terhadap buah koro pedang semakin meningkat di Tanah Air sebab kebutuhan terhadap komoditas tersebut dapat dijadikan alternatif lain pengganti kacang kedelai.
Lanjut membaca “Bengkulu Cocok untuk Koro Pedang”  »»

Benda Zaman Perunggu di Museum Bengkulu

BENGKULU, KOMPAS.com--Museum Negeri Bengkulu menyimpan benda zaman perunggu berupa Nekara dan Guci China pada abad keempat dan sembilan, kata Kepala Seksi Koleksi dan Paripasi Museum Negeri Bengkulu Muhardi, Selasa."Benda bersejarah itu berasal dari zaman perunggu dan telah dikoleksi oleh Museum Negeri Provinsi Bengkulu sejak beberapa tahun lalu," katanya.
Ia mengatakan, benda zaman perunggu pada abad keempat yang menjadi koleksi Museum di Bengkulu antara lainnya adalah Nekara, dan abad ke sembilan benda berupa Guci China.
Nekara adalah benda yang terbuat dari bahan perunggu yaitu timah campuran tembaga, benda tersebut dibuat pada zaman perunggu.
Benda tersebut pada zamannya berpungsi sebagai genderang perang dan dapat juga digunakan untuk perlengkapan upacara.
Berumbung atau Nekara ditemukan masyarakat Desa Bumi Sari Kabupaten Rejang Lebong dan telah diserahkan untuk koleksi museum sebagai benda bersejarah.
Ia mengatakan kondisi benda peninggalan bersejarah itu saat ini dalam baik dan aman tersimpan di ruang pameran gedung museum Bengkulu.
Tidak semua benda yang ada di museum ini ditempatkan dalam ruangan pameran, hal itu untuk menjaga agar tidak rusak dan hilang, karena benda koleksi itu tidak hanya mempunya nilai sejarah saja sehigga benda tersebut dirahasiakan, katanya.
Dari sembilan jenis benda bersejarah di museum ini banyak benda berasal dari zaman purba yaitu benda koleksi filologika dan arkeologika.
Untuk menjaga kelestarian benda tersebut, pihak Museum akan menyimpan dan merawat sesuai tempat.
Benda tersebut bagian dari koleksi bersejarah lainnya, Museum negeri bengkulu menyimpan benda warisan budaya dan alam di proninsi Bengkulu sebanyak 6.070 situs, yang telah diteliti dan dirawat sebagai benda koleksi.
Lanjut membaca “Benda Zaman Perunggu di Museum Bengkulu”  »»

Enam Situs Budaya Bengkulu Telantar

BENGKULU, KOMPAS.com--Enam situs budaya di Kabupaten Bengkulu Selatan tidak tergarap akibat minimnya dana pendukung dari pemerintah daerah, sehingga seluruhnya terlantar.
Keenam situs bersejarah itu adalah Sebakas Dusun Tinggi Kecamatan Air Nipis, Raja Khalifa, Puyang Palak Bedah, Kudau Merpalau, Raden Sanaka dan Raden Kuning Kecamatan Kota Manna, kata Kepala Dinas Pariwisata, Budaya dan Perhubungan (Budparhub) Kabupaten Bengkulu Selatan Fauzi, Rabu.
Akibat situs peninggalan sejarah itu tidak tergarap kondisinya sekarang cukup memprihatinkan dan dimakan usia dan ada juga bagian bangunan kunonya yang rusak.
Kondisi ini disebabkan keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah daerah, sehingga empat tahun terakhir terus diusulkan belum juga menjadi prioritas.
Usulan renovasi situs itu selalu disampaikan pada pemerintah daerah, namun saat pembahasan KUA/PPAS ditingkat Banggar selalu dicoret, dengan alasan tidak ada dana.
Ia menjelaskan, konon katanya enam legenda itu memiliki sejarah dan arti bagi laju dan perkembangan daerah Bengkulu Selatan yang sebelumnya mencakup Seluma dan Kaur.
Legenda itu, katanya, menceritakan tentang kejadian dimasa lampau sehingga menjadi referensi bagi masyarakat dan siswa sebuah mata pelajaran di sekolah.
Sebelumnya masih ada buku khusus sejarah yang menceritakan tentang latar belakang keenam situs tersebut, tetapi hingga sekarang buku itu tidak diketahui lagi keberadaannya, sulit ditelusuri karena sebagian juru kuncinya sudah meninggal dunia.
Sementara itu, Ketua Bagian anggaran (Banggar) DPRD Bengkulu Selatan Susman Hadi membenarkan usulan penggarapan legenda pada SKPD Disbudparhub belum masuk nominasi prioritas.
Kondisi itu disebabkan terbatasnya anggaran dana, sedangkan kebutuhan yang lebih mendesak cukup banyak, terutama dalam mensejahterakan masyarakat di berbagai sektor.
Sektor menjadi prioritas antara lain sarana prasarana pertanian dan perkebunan sebagai mata pencaharian masyarakat melalui pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi pertanian.
Bila sarana jaringan irigasi sudah mantap warga yang sebagian besar berprofesi sebagai petani akan lebih nyaman dalam menggarap lahan sawahnya.
Untuk situs budaya dan pelestarian sejarah memang penting, agar mengingatkan generasi muda tidak lupa akan jati dirinya, apalagi didalamnya terkandung nilai pembelajaran hidup yang masih relevan hingga sekarang, tetapi memang dananya sangat minim. "Mudah-mudahan usulan tersebut bisa direalisasikan pada anggaran tahun depan," ujar Susman.
Lanjut membaca “Enam Situs Budaya Bengkulu Telantar”  »»

Ke Bengkulu Ayo Berburu



BENGKULU, KOMPAS.com — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Bengkulu mempromosikan wisata berburu pada wisawatan baik lokal, domestik maupun mancanegara.
   
"Pada setiap kesempatan kita selalu mengundang wisatawan untuk datang ke Bengkulu guna menikmati berbagai obyek wisata yang ada, termasuk wisata berburu," kata Kepala Disbudpar Provinsi Bengkulu, Edi Nevian di Bengkulu, Rabu.
   
Di Provinsi Bengkulu, banyak hutan yang masih perawan dan cocok untuk lokasi berburu, di antaranya Taman Buru (TB) Semidang Bukit Kabu di Kabupaten Seluma, berjarak 20 km dari Bandara Fatmawati, Kota Bengkulu.
   
"Bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam sekaligus menyalurkan hobi berburu babi, bisa datang ke Taman Buru (TB) Semindang Bukit Kabu," katanya.
   
Selama ini TB Semindang Bukit Kabu sering dijadikan lokasi berburu babi oleh anggota Perbakin dari berbagai daerah, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sambil berburu mereka bisa menikmati keindahan alam yang memang masih sejuk.
   
Kawasan Semidang Bukit Kabu merupakan Taman Buru Nasional yang mempunyai luas sekitar 15.300 hektar yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian.
    
Di kawasan itu masih banyak terdapat satwa langka yang dilindungi, seperti harimau sumatera, rusa, menjangan, dan berbagai jenis hewan langka lainnya. Hewan-hewan itu tidak boleh diburu karena dilindungi.
   
Di hutan konservasi tersebut juga masih banyak babi hutan, hewan inilah yang diizinkan untuk diburu. Kawasan ini merupakan "surga" bagi pemburu untuk berburu babi, dan merupakan satu-satunya jenis hewan yang diizinkan untuk diburu dengan menggunakan senjata api atau berburu tradisional.
   
"Bagi mereka yang ingin berburu menggunakan senjata api dibolehkan, tapi harus ada izin terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan pengurus provinsi Perbakin Bengkulu," katanya.
Lanjut membaca “Ke Bengkulu Ayo Berburu”  »»

Investor Mengalir ke Bengkulu



BANAR FIL ARDHI
Pasar sebagai salah satu simbol roda ekonomi suatu daerah
BENGKULU, KOMPAS.com — Investor mulai berminat menanamkan modal di Kota Bengkulu untuk mengembangkan berbagai usaha di daerah ini, menyusul terus meningkatnya perekomian masyarakat setempat.
  
"Saya bersyukur sejak dua tahun belakangan mulai mengalir investor ke Kota Bengkulu. Ini membuktikan perekonomian masyarakat Kota Bengkulu terus meningkat sesuai yang diharapkan," kata Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi seusai peletakan batu pertama pembangunan sebuah hotel berbintang di daerah itu, Jumat (19/11/2010).
  
Ia mengatakan, jika perekonomian Kota Bengkulu tidak meningkat, mana ada investor yang akan menanamkan modal di daerah ini. "Mereka sebelum membuka usaha di Bengkulu tentunya sudah melakukan survei dan kajian terhadap daya beli masyarakat setempat."
  
Dari hasil survei tersebut diketahui pertumbuhan ekonomi masyarakat Bengkulu cukup bagus sehingga mereka tertarik mengembangkan usaha di Kota Bengkulu. Karena itu, dalam dua tahun terakhir investor yang masuk ke Kota Bengkulu terus meningkat. "Hal ini membawa angin segar bagi kemajuan Kota Bengkulu ke depan."
  
Pemerintah Kota Bengkulu akan memberikan berbagai kemudahan kepada setiap investor yang akan berinvestasi di daerah ini. Dengan kemudahan itu, para pengusaha dari luar Bengkulu semakin banyak yang masuk ke Bengkulu untuk membuka usahanya di daerah ini.
  
"Kalau investor banyak masuk ke Bengkulu, maka lapangan kerja tersedia semakin bertambah sehingga angka pengangguran di daerah ini terus menyusut sesuai  yang kita harapkan," ujarnya.
Lanjut membaca “Investor Mengalir ke Bengkulu”  »»

2.067 Kepingin Jadi PNS di Bengkulu

KOMPAS/LASTI KURNIA
Ilustrasi: Tes CPNS

BENGKULU, KOMPAS.com — Sebanyak 2.067 pelamar mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil formasi 2010 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bengkulu.      Ketua pengadaan CPNS Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Maruahal, Minggu (19/9/2010) di Bengkulu, mengatakan, awalnya jumlahnya 2.616 orang. Namun, setelah seleksi administrasi, hanya 2.067 pelamar yang lulus.      Dengan demikian, kata dia, seleksi penerimaan CPNS di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu hanya diikuti 2.067 pelamar. Mereka berasal dari sejumlah kabupaten/kota yang ada di daerah itu.      Sebanyak 549 pelamar yang gugur seleksi administrasi itu antara lain 100 pelamar berpendidikan S1, 14 pelamar diploma III (D3), 290 berpendidikan SLTA, dan sisanya tidak terdaftar di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu.      Adapun 2.067 pelamar yang lulus seleksi tahap administrasi terdiri dari 1.683 pelamar berpendidikan SLTA, 341 berpendidikan S1, dan sebanyak 43 orang berpendidikan D3.      Maruahal mengatakan, banyaknya pelamar yang gugur seleksi administrasi antara lain terjadi karena mereka tidak terdaftar dalam database pusat serta tidak melampirkan fotokopi akta kelahiran/kenal lahir dan menggunakan surat kenal lahir dari bidan.      Selain itu, usia pelamar melampaui batas yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM, tidak melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat lamaran tidak dilengkapi meterai, dan tidak melengkapi berbagai syarat lain yang diminta panitia.
*kompas.com
Lanjut membaca “2.067 Kepingin Jadi PNS di Bengkulu”  »»

Kades Teken SKT, 200 KK Bemukim di Lahan TNKS

Keberanian warga merambah lahan TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) di Selagan Raya dan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko disebabkan oleh adanya oknum kades yang nekat mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah). Selain itu juga disebabkan adanya cukong-cukong yang membeli kayu-kayu hasil jarahan warga serta membiaya penanaman sawit di kawasan yang semestinya dilindungi. Kondisi ini semakin diperparah dengan 'tutup matanya' Pemkab Mukomuko serta pihak keamanan terhadap aktivitas merusak lingkungan tersebut.
Salah satu kades yang nekat mengeluarkan SKT, berdasarkan pelacakan BE adalah Kades Penarik, Panhar--sebelum pemekaran membawahi Desa Sidomulyo yang berbatasan langsung dengan kawasan TNKS.
Saat dikonfirmasi BE, Panhar blak-blakan mengakui telah menandatangani SKT (Surat Keterangan Tanah). Bahkan ketika berapa banyak SKT yang dikeluarkannya, lelaki itu mengakui sudah tak terhitung lagi. Saya teken karena saya tak tahu lahan itu masuk HPT atau TNKS, begitu juga warga. Saya memperbolehkan dengan catatan hutan itu telah dibabat habis, akunya.
Untuk setiap SKT, Panhar mengakui mendapatkan imbalan bervariasi.
Antara Rp 100 sampai 250 ribu, akunya.
Jika anda tak tahu kenapa tak mengkoordinasikan status lahan itu dengan pihak kecamatan atau Pemkab MM?
Menurut Panhar, dia tak berpikir sejauh itu. Selama ini tak ada masalah dengan pembabatan hutan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan hasil pelacakan BE, SKT yang berhasil dikeluarkan Kades Penarik, Kecamatan Teras Terunjam bernomor SK No 71/002/SKT/PN/2006 atas nama Supriyadi (25 ) yang ditandatangani Panhar tanggal 14 Februari 2006. Selain itu atas nama Maman Suryana (40 ) warga Desa Penarik --tidak bernomor--, dengan luas 100 m x 200 m2. SKT Maman ditandatangani almarhum Syawal, Kades Penarik sebelum Panhar.
Di sisi lain, Panhar mengungkapkan Desa Sidomulyo pun juga menerbitkan SKT setelah berpisah dengan Penarik. Kades Sidomulyo juga,” tandasnya.
200 KK
Perambahan hutan lindung TNKS sudah tersistematis dan berlangsung lama. Kondisi ini dibuktikan fakta perambah telah menikmati panen kebun sawit di lahan TNKS.
Selain itu, kegiatan perusakan hutan pun dilakukan dengan fasilitas memadai. Sehingga perambah leluasa masuk ke kawasan hutan lindung dan mengolah lahan.
Berdasarkan catatan BE, setidaknya 200 KK --kebanyakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Selagan Raya--, telah membuat pemukiman di kawasan tersebut. Selain itu dibangun pula jembatan permanen dan jalan sepanjang 4 km sehingga bisa dilewati kendaraan roda empat. Selain itu, warga juga membangun 2 masjid di antara pemukiman warga yang berjarak 100 – 500 meter.
“Perambahan dimulai 1994, tapi makin marak 2007 sampai 2008 ini. Apalagi jembatan Sungai Ketapang dan pengoralan jalan dibuat langsung Pemkab Mukomuko. APBD 2007 menganggarkan Rp 296 juta lebih membangun jalan. Dari 4 km pembukaan jalan, 2 km telah dikoral. Itu masuk dalam kawasan TNKS. Hasilnya? Pembukaan lahan baru makin meluas,” ungkap Barlian, aktivis Genesis (Generasi Sungai Ipuh dan Sekitarnya) yang intens memantau kondisi TNKS di Mukomuko sejak 2004 dan berafiliasi dengan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup).
Dijelaskan Barlian, perambahan hutan lindung ternyata tak hanya dilakukan warga desa setempat, pembukaan areal besar-besaran justru dilakukan dari luar Sidomulyo.
Antara lain Desa Penarik, Lubuk Mukti, Simpang KJS dan luar provinsi (Lampung dan Sumatera Barat). Perkiraan luas areal yang dirambah mencapai 20 hingga 40 ha. Bahkan seorang warga dari data yang dihimpun, mempunyai lahan sampai 100 hektar. Dengan demikian lahan yang dirambah mencapai 1500 hektar lebih. Posisi perambahan berada di register 67, tepatnya di pal batas TN (Taman Nasional) 390 sampai TN 420.
“Asumsi Rp 1500 hektar lebih itu cukup beralasan. Dari batas HPT (Hutan Tanaman Produksi) dengan TNKS masuk ke dalam 3, 5 km telah dibabat habis. Berganti dengan kebun kopi, karet dan sawit yang mendominasi. Belum lagi lahan yang siap tanam,’ tukas Barlian.
Aktivis Genesis tersebut mengungkapkan mereka tidak mempermasalahkan siapa yang menarik keuntungan pembukaan HPT atau hutan lindung sekalipun. Namun Pemkab Mukomuko, Balai Besar TNKS Sungai Ipuh dan aparat keamanan bertanggungjawab. Terkait fungsi pihak-pihak tersebut menegakkan peraturan perundangan perlindungan hutan. Pasalnya, disinyalir beberapa pejabat terlibat perambahan dengan memperkerjakan orang lain. Karena selain TNKS, perambahan HPT di beberapa tempat terus terjadi. Kenyataan ini kontras dengan pembangunan irigasi Air Manjunto Kanan yang ditargetkan 2008 selesai. Di mana hulu Sungai Manjunto dan sungai lain berada di TNKS. Jutaan penduduk, terutama petani bergantung pada pasokan air TNKS. Baik untuk minum, irigasi serta pengaturan iklim.
“Ini serius, nol besar jika kita membuat irigasi Air Manjunto tapi sumber air dibiarkan rusak. Tidak masalah siapa yang memanfaatkannya. Tapi ada aturan untuk pemanfaatan HPT diakomodir 2 hektar. Lantas harus seizin menteri kehutanan. Kalau lebih dari itu urus dulu HGU atau hak guna usaha. Ini yang dilangkahi, sampai perambahan TNKS pun semua tutup mata,” tukasnya prihatin. (be-on/BE)


*bengkulu-online.blogspot.com
Lanjut membaca “Kades Teken SKT, 200 KK Bemukim di Lahan TNKS”  »»

Gratis, Pemkot Harus Subsidi Retribusi HO Target Diplot Rp 250 Juta

BENGKULU- Pemda Kota akhirnya bersedia melakukan revisi Peraturan Walikota No 19 Tahun 2009 tanggal 6 Juni 2009 tentang pemberian insentif pembebasan retribusi izin usaha (HO), surat izin tempat usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil bagi pengusaha dan penanaman modal. Sehingga, ke depan pembayaran retribusi izin gangguan (HO) hanya berlaku sekali diawal pembuatan dan tidak diberlakukan retribusi perpanjangan.
Keputusan Pemda Kota itu tentu menimbulkan pertanyaan dewan. Karena sebelumnya Pemda dengan tegas menyebutkan akan menggratiskan pengurusan HO dengan tujuan merangsang pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu sering meningkatkan investasi sektor swasta.
Sebagaimana Wakil Ketua I DPRD Kota, Irman Sawiran, mengatakan tidak masalah jika Pemda memang konsisten ingin menggratiskan HO. Hanya saja tentu ada konsekuensinya, Pemda harus mencabut Perda No 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Gangguan dan membuat perda baru yang mengatur penggratisan HO.
“Pemda bisa subsidi kok khusus untuk HO. Karena dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan “Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-Cuma”. Artinya kebijakan daerah dalam bentuk perda bukan perwal seperti saat ini,” terangnya.
Jika Pemda konsisten untuk mengeluarkan subsidi tentunya apa yang menjadi cita-cita Pemda merangsang pertumbuhan ekonomi bisa terwujud, tidak hanya serta merta sebatas semangat. Namun ditunjukan dalam implementasi dukungan dan support anggaran dari Pemda Kota.
“Tentunya ini disesuaikan dengan keuangan daerah, dan prosesnya harus bertahap. Namun untuk tahun 2011 kita sudah menargetkan retribusi HO diplot Rp 250 Juta,” imbuhnya.
Mengacu Perda No 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Gangguan, dalam pasal 7 dikatakan prinsif dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan untuk penggantian biaya yang meliputi biaya pengecekan, biaya pengukuran, biaya pemeriksaan, biaya transportasi dalam rangka pemeriksaan pengendalian dan biaya pembinaan.
Sedangkan pasal 8 ayat 2 menyatakan tarif untuk luasan 0-1000 M2 tarifnya Rp 1000/M2, luasan 1001-2000 tarifnya Rp 750/M2, luasan 2001-4000 tarifnya Rp 500/M2, dan luasan 4001 ke atas tarifnya Rp 400/M2. Izin gratis yang diterbitkan hingga November untuk HO sebanyak 958, sedangkan retribusi HO yang diterbitkan 1219, sehingga totalnya 2177. Dengan kontribusi retribusi Rp 478,07 juta dari jumlah yang diterbitkan 1219.
Irman juga menyesalkan keteledoran administrasi di Pemda Kota, mengingat setelah setahun berjalan perwal yang direalisasikan ternyata bertentangan dengan peraturan diatasnya. Ada indikasi SDM di Pemda Kota terkesan kurang wawasan sehingga tidak meng up date informasi.
“Ini menunjukan keteledoran, dalam penggarapan PAD kita memang melihat kelemahan SDM dan sistem kerja,” pungkasnya.
Berbeda dengan Anggota Komisi I Hj Evi Permata Sari, SH mengatakan, penggratisan HO tidak bisa dilakukan. Justru semangat yang diusung Pemda Kota untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dinilai politi PDIP tersebut tidak tepat. Lantaran otonomi daerah memberikan keleluasaan untuk memaksimalkan potensi PAD.
“Pemda bisa membuat kebijakan lain, semisal mempercepat proses pengeluaran HO dengan administrasi yang tidak berbelit-belit. Karena selama ini apapun yang gratis di Pemda Kota hasilnya masih dipertanyakan. Bahkan dipertengahan jalan saja bisa mengalami perubahan menjadi subdisi,” sindir Evi.(adn)

*harianrakyatbengkulu.com
Lanjut membaca “Gratis, Pemkot Harus Subsidi Retribusi HO Target Diplot Rp 250 Juta”  »»

Info Iklan

Untuk Informasi pemasangan iklan silakan menghubungi :
Dedi Hartono ( revolterdie@yahoo.com )

Info Bengkulu
http://info-bengkulu.blogspot.com/


e-mail : ( infobengkulu@yahoo.com )
Lanjut membaca “Info Iklan”  »»

Monday | 6:23 AM | 0 Comments

Ini bukan soal Gayus


Ini bukan Soal Gayus
Oleh : Dedi hartono*

Penanganan kasus Gayus sebagai cerminan penegakan hukum
Gayus, siapa yang tidak kenal Gayus?, mantan Pegawai Ditjen Pajak golongan III tersebut sampai hari ini Gayus semakin dikenal banyak masyarakat Indonesia sebagai  “ mafia pajak” bahkan Nama Bona Paputungan mendadak sering disebut-sebut di berbagai media. Mantan narapidana ini mencuri perhatian sejak lagu dan video klipnya yang menyanyikan ‘Andai Aku Jadi Gayus’ beredar di dunia maya.
Kasus Gayus naik daun setelah dia menyelewengkan dana pajak sekitar 24,6 miliar lebih tersebut akhirnya terungkap, tetapi aksi Gayus tidak berakhir sampai disitu, malahan ketika dia di dalam tahananpun mafia pajak tersebut masih dengan santai-santainya berplesiran keluar negri layaknya anggota Dewan, dengan semakin berbelit-belitnya kasus Gayus tersebut, bahkan tidak sedikit korban dalam lingkaran mafia, termasuk jenderal polisi, jaksa, tokoh politik, pengusaha, pengemplang pajak dan petinggi negri ini yang terbawa dan tergerus oleh kasus Gayus yang nama lengkapnya Gayus Halomoan Tambunan.
Memang ironis, jika dipikir gampanganya yaitu seorang yang terlibat korupsi dengan bukti-bukti yang sudah jelas akhirnya dipenjara dan masih sempat membuat geger banyak orang, tetapi bukan sampai disana saja kasusnya, yang lebih parah lagi adalah setelah dia dalam penjarapun kasusnya semakin menjadi-jadi, siapa yang menjadi dalang semua ini?
Pemilu 2009 adalah pemilu elit politik pembohong
Apa hubungannya pemilu 2009 dengan Gayus?, sekarang sudah tahun 2011 tetapi kasus Gayuspun juga belum selesai-selesai yang sudah berumur hampir lima bulan setelah dia disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  dikarenakan kasus penggelapan dana pajak.
Pada pemilu 2004 sebanyak  34 partai politik yang lolos verifikasi administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan berkecimpung dalam pesta demokrasi ala Indonesia tersebut, dan hanya ada 3 partai yang unggul dan mayoritas hingga mencapai keputaran finalnya yaitu partai PDI, GOLKAR, DEMOKRAT beserta koalisinya, tetapi dibalik kemenangan SBYdan JK tersebut tersembunyi atau tersimpan jasa besar sang milioner Indonesia yaitu Ical atau Aburizal Bakrie. Walaupun hanya isu dan belum ada sumber yang pasti terkait hutang SBY kepada Aburizal Bakrie sebagai salah seorang penyumbang kemenangan SBY dalam bantuan untuk kampanye SBY  tersebut, tetapi masyarakat Indonesia sudah tahu dengan banyaknya berita tentang kedekatan mereka berdua. Hubungan SBY dengan ical sampai sekarang belum juga berakhir, bahkan semakin dekat berkat setgab yang dibentuk untuk koalisi kepentingan dan terpilihnya ical sebagai Koordinator Sekretariat Gabungan Koalisi partai politik pendukung pemerintah, dikarenakn pemimpin negeri ini ternyata tidak sanggup melunasi hutang dari pinjamannya kepada ical akhirnya bukan masalah “Hutang” yang menjadi lebih parah tetapi masalah kebijakan politik yang diambil SBY selama kepemimpinannya juga dipertanyakan karena tidak punya wewenang bersuara lebih keras dibanding sang jutawan negeri ini.
Demokrat vs Golkar dengan kebijakan politik kartelnya
Ajang pemilu 2014 sudah semakin dekat bagi penguasa dan pengusaha yang haus kekuasan di negri ini, tidak genap 3 tahun lagi itu bukanlah waktu yang lama bagi elit politik negri ini, kita tahu bagaimana sepak terjang Golkar dengan icalnya pada piala AFF kemaren yang itu ternyata hanya sebagi ajang kampanye politik untuk menarik simpati para pemuda Indonesia (membangun opini public dengan politik pencitraan), memang tidak terang-terangan atas nama Golkar, tetapi dibelakang ical yang lahir di Jakarta, 15 November 1946 bernama lengkap Aburizal Bakrie tersebut ada seonggok kepentingan Golkar yang harus diperjuangkan.
Dengan kekuatan uangnya akhirnya sampai-sampai dana sebesar Rp 3 miliar untuk Tim Nasional Indonesia dari Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie akan digunakan untuk pembinaan pemain usia muda, belum cukup sampai disana rekam jejak  ical, seperti kasus lumpur lapindo sejak tanggal 29 Mei 2006 sampai hari inipun sudah 4 tahun juga belum ada perkembangan yang lebih baik dan kasus pajak ical juga belum selesai-selesai, bahkan ada korban lumpur lapindo sampai hari ini masih banyak yang belum dapat ganti rugi.
“publik hanya akan melihat hasil akhir dari upaya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk mengkaji kembali SP3 yang dikeluarkan Kapolda Jawa Timur terkait dugaan pidana dalam kasus semburan lumpur Lapindo. “Kita patut meragukan komitmen SBY dalam pemberantasan praktik mafia hukum selama pemerintah tidak mendesak pertanggungjawaban Ical terkait kasus Lapindo yang telah menyedot anggaran hukum dalam jumlah besar. Saya siap menarik kembali pernyataan ini, dan saya bersedia menyampaikan permohonan maaf jika di kemudian hari SBY terbukti mampu menegakkan keadilan dengan menginstruksikan aparat penegak hukum untuk meneruskan penyelidikan terhadap dalang kasus Lapindo,” ujar Ketua Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad, di Jakarta, Jumat (28/5) sumber primaironline.com.  
Sedangkan sudah jelas beberapa kebohongan  Lapindo Brantas tentang semburan lumpur lapindo, 1)Dampak terus meluas namun Perpres tidak memfasilitasi, 2)Pembayaran yang tak kunjung usai, 3)Lumpur mengandung kimiawi dan logam berat namun lumpur dinyatakan tidak berbahaya, 4)Lapindo tidak responsif, 5)Luapan lumpur adalah bencana alam, 6)Pelanggaran RT/RW Sidoarjo, 7)Dana talangan APBN padahal Perpres 14/2007 pemerintah yang menanggung, 8)Lumpur aman dibuang ke Kali Porong. Sumber siaran Pers JATAM – WALHI.
 SBY dengan pemerintahannya juga tidak bisa bertindak apa-apa selain menambah masalah dengan melibatkan Negara ikut serta dalam pendanaan hingga Rp 2,8 triliun, PT Lapindo Brantas Inc. (LBI) telah mengeruk dana Rp 2,8 triliun dari APBN untuk menangani tragedi luapan lumpur di kawasan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tersebut. LBI sendiri mendapat persetujuan Presiden melalui Peraturan Presiden No. 14/2007 tanggal 31 Maret 2007 tentang Badan penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Badan tersebut membuat LBI lepas tangan atas pembangunan infrastruktur dan masalah sosial yang timbul seputar luapan lumpur tersebut. Sehingga sejak 2006 sampai 2010, negara telah mengeluarkan Rp 2,8 triliun untuk menalangi LBI. Rinciannya, dari APBN 2006 sebesar Rp 6,3 miliar. APBN 2007 Rp 144,8 miliar. Dari APBN 2008 Rp 513,1 miliar. Dari APBN 2009 Rp 592,1 miliar. Sementara dari APBN 2010 sebesar Rp 1.216 miliar dan dari APBN perubahan Rp 205,5 miliar. "Anggaran APBN ini bukan saja untuk memperbaiki infrastruktur publik yang rusak akibat lumpur panas,tetapi juga untuk alokasi anggaran ganti rugi dari pemerintah kepada masyarakat, seharusnya LBI tidak begitu saja lepas tangan atas kasus ini, dan seharusnya pemerintah tidak terlalu lemah digerogoti LBI dalam kasus ini.
Jika kita runut sedikit kasus lapindo antara ical dan SBY lebih kurang seperti ini, yaitu SBY “masih berhutang dengan ical” dan ical sang pengusaha besar tidak mau menghabiskan kekayaanya hanya untuk ganti rugi, maka sudah pasti konsekuensinya adalah menuruti kepentingan ical dengan cara membuat kebijakan yang pro dan membantu masalahnya ical,  dari kebijakan SBY untuk mengambil alih masalah ical agar diklaim masalah nasional.
Ical dan Gayus “simbiosis mutualisme” dalam pertarungan kepentingan
Setelah ada berita Gayus yang ikut nonton pertandingan tenis internasional di Bali Senin, 8 November 2010. Dan ada tv swasta yang mengangkat kasus miring tersebut kemedia, kita tahu bahwa secara penguasaan tidak dalam gengaman saham bakrie atau jelasnya tv tersebut adalah milik suatu kelompok usaha media yang dipimpin oleh Surya Paloh, yang jika ditelusuri dari rekam jejaknya adalah barisan sakit hati dari Golkar. Walaupun banyak pihak yang berusaha menyelesaikan kasus mafia pajak tersebut akhirnya juga tidak begitu berkutik dan hanya sebatas gertakan saja, tetapi tidak berani lebih terang-terangan lagi dalam memberantas berbagai permasalahan antara Gayus dan ical ini, karena bnyak pihak yang sebenarnya adalah dalam skema dan konsep yang sama atau terjebak dalam lingkaran setan. Akhirnya hanya berputar-putar disana saja tidak bisa keluar lebih jauh untuk meneyelesaikan masalah tersebut.
Banyak contoh hal yang sudah diketahui oleh public dalam usaha murni untuk membongkar masalah ruwet ini, tetapi tetap aja ada yang menghalang-halangi usaha tersebut, seperti usaha reformasi hukum dalam membongkar kasus-kasus besar tetapi apa yang terjadi? Tetap saja jika tidak punya bekingan yang kuat oleh persatuan gerakan rakyat tanpa politisasi, akhirnya akan kalah dalam permainan besar ini.
Penegakan hukum berakhir barter materi
Terlalu banyak kritik terhadap kinerja penegak hukum di indonesia ini akhirnya malah tidak menyelasaikan dalam penegakan hukum tetapi semakin pintarnya mafia hukum yang berani mencari jalan keluar untuk mendapat keuntungan dibalik masalah-masalah yang dihadapi negri ini.
Dari catatan KPK tahun 2004, pelaku korupsi terbanyak adalah legislatif sebanyak 37%, disusul kemudian pejabat dinas pemda sebanyak 18%, eksekutif 15%, pimpro, parpol, dan kepolisian masing-masing 10%, 3%, dan 2%. Catatan KPK ini tidak berbeda jauh dengan hasil analisis ICW dari Januari-Juni 2006 yang menyebutkan bahwa dana APBD paling banyak dikorupsi mencapai 33,57% kemudian disusul sektor pertanahan dan perumahan sebanyak 12,14% dan pilkada sebanyak 7,14%. Lebih lanjut dalam analisanya ICW menyebutkan bahwa sektor yang paling besar penyimpangannya adalah pemerintah daerah (40,71%) dan DPRD (20,71%). Sedangkan dari pemetaan tingkat administratif, korupsi paling banyak terjadi di daerah kabupaten (34,29%), nasional (25,71%), propinsi (20,71%) dan kota (19,29%)
Kuatnya kelompok kepentingan yang bermain dalam penegakan hokum ini, menjadi hal yang biasa khususnya di daerah-daerah yang kaya. Barter kepentingan antar lembaga menjadi alternatif penyelesaian sengketa hukum. Kompromi politik atau imbalan materi menjadi alat barter kepentingan tersebut. Apalagi itikad penegakan hukum sudah didasari kepentingan untuk melakukan barter kepentingan. Ibaratnya ada penjual ada pembeli. Kalau sudah demikian hukum sudah menjadi alat dan mengabdi pada kepentingan kekuasaan sehingga penanganan kasus korupsi itu tidak jelas ujung pangkalnya.
Dan tidak mengherankan pula jika di kemudian hari, ketika kekuasaan dan materi sebagai komoditas barter dalam penegakan hukum sudah tidak dipegang/dikuasai lagi. Artinya dalam hal ini hukum yang harusnya tegak untuk semua, ternyata tidak berlaku bagi penguasa, karena hukum masih dipakai sebagai alat untuk melanggengkan dan melegitimasi kekuasaan dan ketika kekuasaan berpindah tangan, hukum ikut berpindah pula. Semoga tidak.

















*  Dedi Hartono adalah mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, sekarang menjabat sebagi Ketua Umum Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Komisariat UIN.
Lanjut membaca “Ini bukan soal Gayus”  »»

Thursday | 10:33 PM | 1 Comments

Agusrin Dinonaktifkan dari Posisi Gubernur Bengkulu



JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mencopot Agusrin Nadjamudin dari posisinya sebagai Gubernur Bengkulu karena menyandang status terdakwa kasus korupsi. Dengan dinonaktifkannya Agusrin, maka Wakil Gubernur Bengkulu, Juneadi menjalankan tugas Gubernur.

Kepastian tentang pemberhentian sementara Agusrin itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Kamis (20/1) malam. Menurut Reydonnizar, Presiden sudah menindaklanjuti surat usulan dari Mendagri Gamawan Fauzi perihal penonaktifan Agusrin.

"Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin,” ungkap Reydonnyzar. Ia menyebutkan, penonaktifan itu mengacu pada ketentuan di UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda dan Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 6 tahun 2005 tentang pengangkatan, pengesahan, pelantikan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurut birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu, Mendagri telah menerima Keppres pemberhentian sementara Agusrin pada Kamis (20/1) sore. Sebagai tindak lanjutnya, kata Doni, Mendagri tadi malam telah mengirim radiogram berisi panggilan kepada Wakil Gubernur Bengkulu, Junaedi.

“Sesuai Keppresnya, Junaedi melaksanakan tugas pemerintahan sementara di Bengkulu sampai proses hukum Agusrin mempunyai kekuatan hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, Agusrin telah berstatus terdakwa sejak 10 Januari lalu. Politisi Partai Demokrat itu didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil pajak bumi dan pembangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPH TB) Provinsi Bengkulu tahun 2006-2007, yang diduga telah merugikan negara Rp 21,3 miliar.(ara/jpnn)
*jpnn.com
Lanjut membaca “Agusrin Dinonaktifkan dari Posisi Gubernur Bengkulu”  »»

Saturday | 9:23 PM | 0 Comments

BENGKULU BUTUH 17 PABRIK PENGOLAHAN KELAPA SAWIT

Sabtu, 29 Mei 2010
Oleh: Ronald

(Berita Daerah - Sumatra) - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu Risman Sipayung mengatakan daerah ini masih membutuhkan sekitar 17 unit pabrik pengolahan buah kelapa sawit (CPO).

"Ini untuk mengimbangi produksi tandan buah segar (TBS) petani yang terus meningkat. Dengan tingkat produksi saat ini, Bengkulu idealnya memiliki 36 unit pabrik sedangkan yang ada baru 19 unit, katanya di Bengkulu, Sabtu.

Kehadiran 17 unit pabrik CPO tersebut untuk mengantisipasi produksi kelapa sawit petani dua tahun ke depan, sehingga produksi mereka tidak dijual ke pabrik di luar Bengkulu lagi sehingga harganya akan lebih baik.

Peningkatan produksi tersebut merupakan imbas dari disebarkannya bibit-bibit unggul oleh dinas perkebunan beberapa tahun lalu dan hingga tahun ini juga masih membagikan bibit unggul kelapa sawit pada petani.

Daerah yang membutuhkan penambahan pabrik adalah Kabupaten Bengkulu Utara tiga unit, Mukomuko (enam), Bengkulu Tengah dan Kaur masing-masing (dua) serta Seluma empat unit.

Tanamanan kelapa sawit yang belum menghasilkan saat ini tercatat 87.177 hektare, mulai tahun depan diperkirakan mulai menghasilkan secara serentak.

Luas tanaman perkebunan sawit yang suah menghasilkan saat ini tercatat 93.727 hektar atau 4,73 persen dari luas kawasan, baik perkebunan besar swasta maupun kebun masyarakat, dengan produksi 851.821,17 ton per tahun.

Produksi itu mengalami peningkatan dari 1,8 juta ton pada tahun 2008 naik menjadi 2,2 ton TBs pada tahun 2009, sedangkan pada tahun 2010 diperkirakan naik lagi.

Sentra perkebunan sawit di Bengkulu terdapat di Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kota, Seluma, Kaur dan Kabupaten Muko Muko.

(rs/RS/ant)
Lanjut membaca “BENGKULU BUTUH 17 PABRIK PENGOLAHAN KELAPA SAWIT”  »»

Thursday | 5:45 AM | 0 Comments

Simbol bengkulu terancam punah

Salah satu kebanggaan masyarakat bengkulu yang merupakan puspa langka Indonesia, bunga Raflesia Arnoldi yang hanya tumbuh di sekitar kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Bengkulu terancam punah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Supartono. Kepunahan ini disebabkan oleh warga disekitar kawasan hutan lindung Bukit Daun, lokasi tumbuhnya bunga raflesia arnoldi dengan sengaja memindahkan bongkol dari puspa langka tersebut ke daerah yang mudah dijangkau pengunjung atau diletakkan di sekitar rumah atau pinggir jalan untuk dimanfaatkan menjadi sumber pendapatan, karena setiap bunga raflesia mekar selalu dipadati oleh pengunjung baik dari propinsi bengkulu maupun dari propinsi lain untuk melihat dari dekat puspa langka Indonesia tersebut.
Pihak BKSDA sejak tahun 2006 sudah mencurigai indikasi ini, tetapi tidak pernah ditemukan bukti yang kuat. Pihak BKSDA curiga dan heran kenapa bunga Raflesia selalu mekar dekat dengan jalan, padahal puspa ini memerlukan iklim yang ekstrim dan hanya tumbuh dikawasan Hutan Lindung Bukit Daun.
Hal ini hendaknya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pihak terkait, jangan sampai salah satu kebanggaan masyarakat bengkulu dan koleksi puspa langka Indonesia menjadi punah dan tinggal cerita.
Sumber : Radar Pat Petulai
Lanjut membaca “Simbol bengkulu terancam punah”  »»

Related Posts with Thumbnails
 

Like Seputar Info Bengkulu in Facebook

Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by Zoomtemplate.com | Published by Info-Bengkulu
Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.