Gratis berlangganan artikel info-bengkulu via mail, join sekarang!
Profile Facebook Twitter My Space Friendster Friendfeed You Tube
Kompas Tempo Detiknews
Google Yahoo MSN
Kota Bengkulu Photo Bengkulu Sejarah Bengkulu Nama Bengkulu Sejarah Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu

Saturday | 7:52 PM | 0 Comments

Gratis, Pemkot Harus Subsidi Retribusi HO Target Diplot Rp 250 Juta

BENGKULU- Pemda Kota akhirnya bersedia melakukan revisi Peraturan Walikota No 19 Tahun 2009 tanggal 6 Juni 2009 tentang pemberian insentif pembebasan retribusi izin usaha (HO), surat izin tempat usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil bagi pengusaha dan penanaman modal. Sehingga, ke depan pembayaran retribusi izin gangguan (HO) hanya berlaku sekali diawal pembuatan dan tidak diberlakukan retribusi perpanjangan.
Keputusan Pemda Kota itu tentu menimbulkan pertanyaan dewan. Karena sebelumnya Pemda dengan tegas menyebutkan akan menggratiskan pengurusan HO dengan tujuan merangsang pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu sering meningkatkan investasi sektor swasta.
Sebagaimana Wakil Ketua I DPRD Kota, Irman Sawiran, mengatakan tidak masalah jika Pemda memang konsisten ingin menggratiskan HO. Hanya saja tentu ada konsekuensinya, Pemda harus mencabut Perda No 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Gangguan dan membuat perda baru yang mengatur penggratisan HO.
“Pemda bisa subsidi kok khusus untuk HO. Karena dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan “Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-Cuma”. Artinya kebijakan daerah dalam bentuk perda bukan perwal seperti saat ini,” terangnya.
Jika Pemda konsisten untuk mengeluarkan subsidi tentunya apa yang menjadi cita-cita Pemda merangsang pertumbuhan ekonomi bisa terwujud, tidak hanya serta merta sebatas semangat. Namun ditunjukan dalam implementasi dukungan dan support anggaran dari Pemda Kota.
“Tentunya ini disesuaikan dengan keuangan daerah, dan prosesnya harus bertahap. Namun untuk tahun 2011 kita sudah menargetkan retribusi HO diplot Rp 250 Juta,” imbuhnya.
Mengacu Perda No 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Gangguan, dalam pasal 7 dikatakan prinsif dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan untuk penggantian biaya yang meliputi biaya pengecekan, biaya pengukuran, biaya pemeriksaan, biaya transportasi dalam rangka pemeriksaan pengendalian dan biaya pembinaan.
Sedangkan pasal 8 ayat 2 menyatakan tarif untuk luasan 0-1000 M2 tarifnya Rp 1000/M2, luasan 1001-2000 tarifnya Rp 750/M2, luasan 2001-4000 tarifnya Rp 500/M2, dan luasan 4001 ke atas tarifnya Rp 400/M2. Izin gratis yang diterbitkan hingga November untuk HO sebanyak 958, sedangkan retribusi HO yang diterbitkan 1219, sehingga totalnya 2177. Dengan kontribusi retribusi Rp 478,07 juta dari jumlah yang diterbitkan 1219.
Irman juga menyesalkan keteledoran administrasi di Pemda Kota, mengingat setelah setahun berjalan perwal yang direalisasikan ternyata bertentangan dengan peraturan diatasnya. Ada indikasi SDM di Pemda Kota terkesan kurang wawasan sehingga tidak meng up date informasi.
“Ini menunjukan keteledoran, dalam penggarapan PAD kita memang melihat kelemahan SDM dan sistem kerja,” pungkasnya.
Berbeda dengan Anggota Komisi I Hj Evi Permata Sari, SH mengatakan, penggratisan HO tidak bisa dilakukan. Justru semangat yang diusung Pemda Kota untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dinilai politi PDIP tersebut tidak tepat. Lantaran otonomi daerah memberikan keleluasaan untuk memaksimalkan potensi PAD.
“Pemda bisa membuat kebijakan lain, semisal mempercepat proses pengeluaran HO dengan administrasi yang tidak berbelit-belit. Karena selama ini apapun yang gratis di Pemda Kota hasilnya masih dipertanyakan. Bahkan dipertengahan jalan saja bisa mengalami perubahan menjadi subdisi,” sindir Evi.(adn)

*harianrakyatbengkulu.com

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by Zoomtemplate.com | Published by Info-Bengkulu
Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.