TEMPO Interaktif, Bengkulu -Wahana Lingkungan Hidup Bengkulu menolak kerangka acuan analisa masalah dampak lingkungan (AMDAL) yang diajukan PT Desaria Plantation Mining di Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Kepala Departemen Kampanye dan Advokasi Walhi, Firmansyah mengatakan, sekitar 80 persen yang akan dibuka oleh perusahaan perkebunan sawit itu, adalah lahan produktif milik masyarakat. Lahan tersebut tersebar di delapan kecamatan yaitu Kaur Utara, Padang Guci Hilir, Tanjung Kemuning, Kelam Tengah, Lungkang Kule, Luas, Semidang Gumay dan Kecamatan Kinal.



Subcribe And Share :