Gratis berlangganan artikel info-bengkulu via mail, join sekarang!
Profile Facebook Twitter My Space Friendster Friendfeed You Tube
Kompas Tempo Detiknews
Google Yahoo MSN
Kota Bengkulu Photo Bengkulu Sejarah Bengkulu Nama Bengkulu Sejarah Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu
Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Saturday | 8:16 PM | 0 Comments

Kades Teken SKT, 200 KK Bemukim di Lahan TNKS

Keberanian warga merambah lahan TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) di Selagan Raya dan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko disebabkan oleh adanya oknum kades yang nekat mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah). Selain itu juga disebabkan adanya cukong-cukong yang membeli kayu-kayu hasil jarahan warga serta membiaya penanaman sawit di kawasan yang semestinya dilindungi. Kondisi ini semakin diperparah dengan 'tutup matanya' Pemkab Mukomuko serta pihak keamanan terhadap aktivitas merusak lingkungan tersebut.
Salah satu kades yang nekat mengeluarkan SKT, berdasarkan pelacakan BE adalah Kades Penarik, Panhar--sebelum pemekaran membawahi Desa Sidomulyo yang berbatasan langsung dengan kawasan TNKS.
Saat dikonfirmasi BE, Panhar blak-blakan mengakui telah menandatangani SKT (Surat Keterangan Tanah). Bahkan ketika berapa banyak SKT yang dikeluarkannya, lelaki itu mengakui sudah tak terhitung lagi. Saya teken karena saya tak tahu lahan itu masuk HPT atau TNKS, begitu juga warga. Saya memperbolehkan dengan catatan hutan itu telah dibabat habis, akunya.
Untuk setiap SKT, Panhar mengakui mendapatkan imbalan bervariasi.
Antara Rp 100 sampai 250 ribu, akunya.
Jika anda tak tahu kenapa tak mengkoordinasikan status lahan itu dengan pihak kecamatan atau Pemkab MM?
Menurut Panhar, dia tak berpikir sejauh itu. Selama ini tak ada masalah dengan pembabatan hutan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan hasil pelacakan BE, SKT yang berhasil dikeluarkan Kades Penarik, Kecamatan Teras Terunjam bernomor SK No 71/002/SKT/PN/2006 atas nama Supriyadi (25 ) yang ditandatangani Panhar tanggal 14 Februari 2006. Selain itu atas nama Maman Suryana (40 ) warga Desa Penarik --tidak bernomor--, dengan luas 100 m x 200 m2. SKT Maman ditandatangani almarhum Syawal, Kades Penarik sebelum Panhar.
Di sisi lain, Panhar mengungkapkan Desa Sidomulyo pun juga menerbitkan SKT setelah berpisah dengan Penarik. Kades Sidomulyo juga,” tandasnya.
200 KK
Perambahan hutan lindung TNKS sudah tersistematis dan berlangsung lama. Kondisi ini dibuktikan fakta perambah telah menikmati panen kebun sawit di lahan TNKS.
Selain itu, kegiatan perusakan hutan pun dilakukan dengan fasilitas memadai. Sehingga perambah leluasa masuk ke kawasan hutan lindung dan mengolah lahan.
Berdasarkan catatan BE, setidaknya 200 KK --kebanyakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Selagan Raya--, telah membuat pemukiman di kawasan tersebut. Selain itu dibangun pula jembatan permanen dan jalan sepanjang 4 km sehingga bisa dilewati kendaraan roda empat. Selain itu, warga juga membangun 2 masjid di antara pemukiman warga yang berjarak 100 – 500 meter.
“Perambahan dimulai 1994, tapi makin marak 2007 sampai 2008 ini. Apalagi jembatan Sungai Ketapang dan pengoralan jalan dibuat langsung Pemkab Mukomuko. APBD 2007 menganggarkan Rp 296 juta lebih membangun jalan. Dari 4 km pembukaan jalan, 2 km telah dikoral. Itu masuk dalam kawasan TNKS. Hasilnya? Pembukaan lahan baru makin meluas,” ungkap Barlian, aktivis Genesis (Generasi Sungai Ipuh dan Sekitarnya) yang intens memantau kondisi TNKS di Mukomuko sejak 2004 dan berafiliasi dengan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup).
Dijelaskan Barlian, perambahan hutan lindung ternyata tak hanya dilakukan warga desa setempat, pembukaan areal besar-besaran justru dilakukan dari luar Sidomulyo.
Antara lain Desa Penarik, Lubuk Mukti, Simpang KJS dan luar provinsi (Lampung dan Sumatera Barat). Perkiraan luas areal yang dirambah mencapai 20 hingga 40 ha. Bahkan seorang warga dari data yang dihimpun, mempunyai lahan sampai 100 hektar. Dengan demikian lahan yang dirambah mencapai 1500 hektar lebih. Posisi perambahan berada di register 67, tepatnya di pal batas TN (Taman Nasional) 390 sampai TN 420.
“Asumsi Rp 1500 hektar lebih itu cukup beralasan. Dari batas HPT (Hutan Tanaman Produksi) dengan TNKS masuk ke dalam 3, 5 km telah dibabat habis. Berganti dengan kebun kopi, karet dan sawit yang mendominasi. Belum lagi lahan yang siap tanam,’ tukas Barlian.
Aktivis Genesis tersebut mengungkapkan mereka tidak mempermasalahkan siapa yang menarik keuntungan pembukaan HPT atau hutan lindung sekalipun. Namun Pemkab Mukomuko, Balai Besar TNKS Sungai Ipuh dan aparat keamanan bertanggungjawab. Terkait fungsi pihak-pihak tersebut menegakkan peraturan perundangan perlindungan hutan. Pasalnya, disinyalir beberapa pejabat terlibat perambahan dengan memperkerjakan orang lain. Karena selain TNKS, perambahan HPT di beberapa tempat terus terjadi. Kenyataan ini kontras dengan pembangunan irigasi Air Manjunto Kanan yang ditargetkan 2008 selesai. Di mana hulu Sungai Manjunto dan sungai lain berada di TNKS. Jutaan penduduk, terutama petani bergantung pada pasokan air TNKS. Baik untuk minum, irigasi serta pengaturan iklim.
“Ini serius, nol besar jika kita membuat irigasi Air Manjunto tapi sumber air dibiarkan rusak. Tidak masalah siapa yang memanfaatkannya. Tapi ada aturan untuk pemanfaatan HPT diakomodir 2 hektar. Lantas harus seizin menteri kehutanan. Kalau lebih dari itu urus dulu HGU atau hak guna usaha. Ini yang dilangkahi, sampai perambahan TNKS pun semua tutup mata,” tukasnya prihatin. (be-on/BE)


*bengkulu-online.blogspot.com
Lanjut membaca “Kades Teken SKT, 200 KK Bemukim di Lahan TNKS”  »»

Gratis, Pemkot Harus Subsidi Retribusi HO Target Diplot Rp 250 Juta

BENGKULU- Pemda Kota akhirnya bersedia melakukan revisi Peraturan Walikota No 19 Tahun 2009 tanggal 6 Juni 2009 tentang pemberian insentif pembebasan retribusi izin usaha (HO), surat izin tempat usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil bagi pengusaha dan penanaman modal. Sehingga, ke depan pembayaran retribusi izin gangguan (HO) hanya berlaku sekali diawal pembuatan dan tidak diberlakukan retribusi perpanjangan.
Keputusan Pemda Kota itu tentu menimbulkan pertanyaan dewan. Karena sebelumnya Pemda dengan tegas menyebutkan akan menggratiskan pengurusan HO dengan tujuan merangsang pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu sering meningkatkan investasi sektor swasta.
Sebagaimana Wakil Ketua I DPRD Kota, Irman Sawiran, mengatakan tidak masalah jika Pemda memang konsisten ingin menggratiskan HO. Hanya saja tentu ada konsekuensinya, Pemda harus mencabut Perda No 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Gangguan dan membuat perda baru yang mengatur penggratisan HO.
“Pemda bisa subsidi kok khusus untuk HO. Karena dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan “Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-Cuma”. Artinya kebijakan daerah dalam bentuk perda bukan perwal seperti saat ini,” terangnya.
Jika Pemda konsisten untuk mengeluarkan subsidi tentunya apa yang menjadi cita-cita Pemda merangsang pertumbuhan ekonomi bisa terwujud, tidak hanya serta merta sebatas semangat. Namun ditunjukan dalam implementasi dukungan dan support anggaran dari Pemda Kota.
“Tentunya ini disesuaikan dengan keuangan daerah, dan prosesnya harus bertahap. Namun untuk tahun 2011 kita sudah menargetkan retribusi HO diplot Rp 250 Juta,” imbuhnya.
Mengacu Perda No 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Gangguan, dalam pasal 7 dikatakan prinsif dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan untuk penggantian biaya yang meliputi biaya pengecekan, biaya pengukuran, biaya pemeriksaan, biaya transportasi dalam rangka pemeriksaan pengendalian dan biaya pembinaan.
Sedangkan pasal 8 ayat 2 menyatakan tarif untuk luasan 0-1000 M2 tarifnya Rp 1000/M2, luasan 1001-2000 tarifnya Rp 750/M2, luasan 2001-4000 tarifnya Rp 500/M2, dan luasan 4001 ke atas tarifnya Rp 400/M2. Izin gratis yang diterbitkan hingga November untuk HO sebanyak 958, sedangkan retribusi HO yang diterbitkan 1219, sehingga totalnya 2177. Dengan kontribusi retribusi Rp 478,07 juta dari jumlah yang diterbitkan 1219.
Irman juga menyesalkan keteledoran administrasi di Pemda Kota, mengingat setelah setahun berjalan perwal yang direalisasikan ternyata bertentangan dengan peraturan diatasnya. Ada indikasi SDM di Pemda Kota terkesan kurang wawasan sehingga tidak meng up date informasi.
“Ini menunjukan keteledoran, dalam penggarapan PAD kita memang melihat kelemahan SDM dan sistem kerja,” pungkasnya.
Berbeda dengan Anggota Komisi I Hj Evi Permata Sari, SH mengatakan, penggratisan HO tidak bisa dilakukan. Justru semangat yang diusung Pemda Kota untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dinilai politi PDIP tersebut tidak tepat. Lantaran otonomi daerah memberikan keleluasaan untuk memaksimalkan potensi PAD.
“Pemda bisa membuat kebijakan lain, semisal mempercepat proses pengeluaran HO dengan administrasi yang tidak berbelit-belit. Karena selama ini apapun yang gratis di Pemda Kota hasilnya masih dipertanyakan. Bahkan dipertengahan jalan saja bisa mengalami perubahan menjadi subdisi,” sindir Evi.(adn)

*harianrakyatbengkulu.com
Lanjut membaca “Gratis, Pemkot Harus Subsidi Retribusi HO Target Diplot Rp 250 Juta”  »»

Wednesday | 8:04 AM | 0 Comments

Lawan Penindasan Warga Bengkulu

Mohon Dukungannya

Dengan Hormat
Kepada seluruh lapisan masyarakat bengkulu untuk benar-benar memahami bagaimana peristiwa ini bisa terjadi……dan mohon dukungannya kepada rekan kita Kepala Departemen Kampanye dan Advokasi Firmansyah dan Kepala Departemen Pengorganisasian Rakyat Dwi Nanto, bersama 18 orang warga Desa Pring Baru kecamatan Alas Maras agar apa yang telah dilakukan rekan-rekan kita sampai detik ini membuahkan hasil sesuai dengan apa yang kita semua harapakan……..
Bersama ini saya selaku bagian dari masyarakat bengkulu yang peduli pada masalah sumber-sumber kehidupan dan penegakan hak rakyat dalam pengelolaan sumberdaya alam, menyampaikan beberapa hal kepada pihak-pihak Yang Terhormat baik itu dari Pengelola Perkebunan, Kepolisian dan Pemerintah daerah setempat:
Bahwa dalam pengamatan saya keterlibatan kawan-kawan WALHI dan Masyarakat Desa Pring Baru kecamatan Alas Maras yang dianggap telah melanggar pasal 47 jo pasal 21UU RI No 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan adalah tidak terlepas dari akar permasalahan yang terjadi di  tengah-tengah masyarakat yang telah terjadi semenjak belasan tahun yang lalu, yaitu sengketa lahan antara pihak PT Perkebunan Nasional (PTPN) VII. dengan masyarakat ketika perusahaan masuk pertama kali untuk melakukan proses penanaman,  perusahaan dengan semena-mena telah mengambil tanah masyarakat.Meski masalah ini sudah lama terjadi dan masyarakat sudah berkali-kali menyampaikan aspirasinya, namun Tak kunjung ada satu pun solusi yang berpihak
kepada masyarakat, baik itu dari pihak yang berwenang dalam hal kebijakan mau pun dari pihak PT Perkebunan Nasional (PTPN) VII.sendiri.
Sementara itu kondisi sosial ekonomi masyarakat sangat terpuruk dengan terbatasnya
lahan untuk bertani dan perkembangan pemukiman, karena sebagian besar warga
telah kehilangan tanah yang sekarang menjadi bagian dari areal Hak Guna Usaha
(HGU) perkebunan milik PT Perkebunan Nasional (PTPN) VII. Hingga terjadi aksi
masyarakat petani yang berusaha mengambil alih kembali (reklaiming) lahan di
areal perkebunan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VII. yang dahulunya lahan tersebut adalah milik masyarakat yang telah diambil oleh pihak Perusahaan dengan semena-mena..
Penyelesaian proses peradilan perkara ini tidak bisa tidak melihat akar permasalahan yang terjadi di masyarakat yaitu masalah sengketa lahan yang hingga saat ini belum tuntas, karena dengan demikian proses penegakan hukum bisa dijamin dilakukan secara tepat pada sumber perkara. sebagai tindakan penegakan hukum yang adil. Kemudian jika kasus sengketa lahan ini tidak diselesaikan secara serius, dikhawatirkan akan menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah disamping krisis sosial dan ekonomi.Mempertimbangkan hal tersebut sudilah kiranya pihak-pihak yang berkompeten Yang Terhormat untuk membebaskan yang bersangkutan dari segala tuntutan dan segera mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirampas….
salam
GOGO
http://gogoleak.wordpress.com
Lanjut membaca “Lawan Penindasan Warga Bengkulu”  »»

Saturday | 8:32 PM | 0 Comments

PTPN Vs Warga Rusuh 21 Orang Diamankan


Data dihimpun RB, PTPN VII sebenarnya akan melanjutkan penggusuran lahan untuk peremajaan sawit sejak Kamis (22/7). Namun, tidak jadi, karena dihadang warga yang sudah menduduki lahan. Aparat polisi mengalah dan penggusuran tidak bisa dilanjutkan.

Jumat (23/7) kemarin, PTPN VII kembali akan melanjutkan penggusuran. Namun, warga dari tiga desa di Kecamatan Talo Kecil, Desa Pering Baru, Taba, Tebat Kibun dan ditambah Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) masih bertahan di lokasi. Warga berkumpul di tiga pondok yang mereka buat sendiri. Sebagian lagi menyebar di lahan yang sudah mereka tanami.

Sempat dilakukan negosiasi antara warga dan pihak PTPN, namun menemui jalan buntu. Setelah hampir seharian tidak ada jalan tengah, akhirnya sekitar pukul 15.35 WIB, aparat gabungan dari Polda dan Polres Seluma yang bersenjata lengkap melakukan pembubaran massa secara paksa. Bentrok fisik pun tidak terhindarkan.

Bentrok berawal saat alat berat akan masuk ke lahan. Warga ramai-ramai menghadangnya. Polisi meminta agar warga mundur dari depan alat berat yang akan masuk ke lahan. Namun, warga tampaknya tidak takut lagi dilindas alat berat tersebut. Warga tidak menggubris peringatan polisi. Warga tetap ramai-ramai menghadang alat berat. Melihat aksi warga yang menghadang alat berat, polisi berupaya membubarkan.

Namun, massa tetap bertahan. Massa yang menghadang alat berat akhirnya dibubarkan secara paksa. Di sinilah terjadi bentrok fisik. Polisi akhirnya menangkap dan mengamankan mereka yang tetap bertahan menghadang alat berat.

Bentrok fisik berlangsung sesaat. Akhirnya massa berhasil dibubarkan secara paksa. Beberapa warga yang terlibat bentrok fisik langsung mengalami cedera. Seperti luka lecet-lecet, memar dan bengkak di beberapa bagian tubuh. Tetapi, tidak ada yang sampai dibawa ke rumah sakit atau Puskesmas.

Dua pendamping warga dari Walhi, Firmansyah, S.Sos dan Dwinanto berhasil diamankan polisi. Sebanyak 19 warga yang dinilai menjadi provokator, juga diangkut ke Polda menggunakan 2 unit truk Dalmas. Di antaranya dari Pering Baru, Nahadin, Kasir, Sakiman, Yuyun dan Juyun. Sedang dari Ujung Padang, Saharudin cs. Ditambah rombongan dari Taba, Redi cs.

Akibat bentrok fisik ini, aktivis Walhi dan beberapa warga mengalami cedera. Firmansyah mengatakan dirinya mengalami benjolan di kepala. Dia juga mengatakan Dwi cedera di kaki akibat bentrok. Serta sejumlah warga mengalami luka-luka.

Kapolres Seluma AKBP Yudi Wahyudiana, SI, MM melalui dan Kapolsek Talo AKP Merson Masluhadi, S.Psi mengakui adanya pembubaran massa tersebut. Kapolres juga membenarkan aktivis dan warga yang diamankan.

Salah seorang warga yang diamankan polisi, Nahadin mengatakan kalau dirinya juga cedera luka lecet-lecet di tangan. Dia mengaku luka lecet tersebut karena ditarik aparat saat menghadang alat berat. Nahadin menambahkan dia tidak ada memberikan perlawanan kepada aparat.

‘’Untuk apa melawan aparat. Saya dibawa ke Polda hanya dimintai keterangan saja,’’ ujarnya lesu.

Kapolres Seluma AKBP Yudi Wahyudiana, SI, MM melalui dan Kapolsek Talo AKP Merson Masluhadi, S.Psi mengakui adanya pembubaran massa tersebut. Kapolres juga membenarkan aktivis dan warga yang diamankan.

Tapi, kapolres membantah jika ada ada aktivis Walhi maupun warga yang mengalami cedera. Menurut kapolres, tidak sampai terjadi bentrok fisik saat pembubaran massa. Yang ada hanya dorong-dorongan.

‘’Mereka (massa) memang dibubarkan. Karena, menghalangi alat berat PTPN yang akan membersihkan lahan untuk peremajaan. Ada sekitar 20 yang diamankan. Tidak benar kalau dikatakan ada yang cedera,’’ bantah Yudi Wahyudiana.

Aktivis Walhi maupun warga yang diamankan diangkut ke Polda Bengkulu. Status mereka sementara baru sebatas diamankan. Sementara itu, usai pembubaran paksa, alat berat melanjutkan pembersihan lahan yang akan dilakukan peremajaan tersebut.

Untuk diketahui, sejak sekitar dua bulan lalu, warga yang dibubarkan sudah mulai menanami kebun inti PTPN VII tersebut. Dengan tanaman seperti pisang, ubi kayu dan tanaman sejenis lainnya. Warga mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka.

Menginap di Polda

Berdasarkan pantauan RB hingga pukul 23.00 WIB tadi malam, dua aktivis Walhi Firmansyah (27) yang merupakan kepala Departemen Kampanye dan Dwi Nanto (28) kepala Departemen Organisasi dan 18 warga Alas Maras Kabupaten Seluma yang sempat bentrok dengan pihak PTPN VII masih diamankan di Reskrim Polda Bengkulu

Penyidik Reskrim Polda Bengkulu bersama Reskrim Polres Seluma hingga tadi malam masih melakukan pemeriksaan terhadap warga dan dua aktivis Walhi tersebut. Mereka semua diperiksa penyidik di ruang Sat I, Sat II Sat III dan ruang rapat Gakkumdu.

Wakil Direktur Reskrim Polda Bengkulu AKBP Thein Tabero, SH, S.Ik didampingi Kapolres Seluma AKBP AKBP Yudi Wahyudiana, SI, MM kepada RB mengungkapkan bahwa periksaan tersebut sengaja dilakukan di Mapolda karena jumlah penyidiknya lebih banyak dibandingkan di Seluma.

“Saat ini mereka masih, dalam pemeriksaan dan kita dan belum kita ketahui hasilnya. Dan kita masih menyelidiki mereka, mana yang terlibat langsung, mana yang ikut-ikutan dan mana yang tidak, kita masih menunggu hasilnya,” ungkap Yudi.

* harianrakyatbengkulu.com
Lanjut membaca “PTPN Vs Warga Rusuh 21 Orang Diamankan”  »»

Warga Enggano Tolak Jadi Lokasi Peluncuran Roket

“Saya membaca koran RB, melihat ada rencana Gubernur untuk menjadikan Enggano sabagai kawasan peluncuran roket satelit. Kami organisasi masyarakat Enggano langsung mengadakan rapat, dengan hasil penolakan atas keputusan gubernur untuk membuat peluncuran roket di Enggano. Karena banyak alasan yang harus dipertimbangkan, pulau itu (Enggano-red) sudah rapuh karena gempa yang sering terjadi. Bisa dibayangkan ditambah dengan getaran peluncuran roket, jadi apa pulau itu nantinya,” ungkap sepuh yang biasa disapa Pak Buki ini.

Bukan hanya itu saja, Pak Buki juga menanggapi pernyataan gubernur menyatakan luas lahan kosong Enggano 400 km. Menurutnya Enggano hanya memiliki luas 17x40 km, terdiri dari kawasan penduduk, rawa-rawa, hutan bakau dan daratan yang kondisinya rapuh. Bukan hanya itu saja, ekosistem yang ada di Enggano sangat memprihatinkan. Dengan dihuni oleh 875 KK atau sama dengan 2.892 jiwa yang memiliki penghidupan rata-rata berkebun dan membuka hutan.

“Singkatnya, rencana menjadikan Enggano sebagai kawasan peluncuran roket tidak masuk akal. Kalaupun pemerintah ingin memperhatikan ekonomi dan kehidupan masyarakat Enggano yang tinggal di tengah-tengah samudra dan pulau terpencil ini, bukan dengan membangun peluncuran roket. Ini justru masyarakat akan merasakan kesusahan dan merasa terancam serta ketakutan. Sebab Enggano kondisinya sangatlah rapuh,” pungkas Pak Buki.

Selain itu pernyataan gubernur sudah melakukan sosialisasi atas rencana free strade zone, diakui Pak Buki tidak pernah ada pemerintah manapun juga yang melakukan sosialisasi. Termasuk rencana pembangunan kawasan peluncuran roket tersebut, masyarakat Enggano mengaku tidak tahu sama sekali.

“Yang kami inginkan adalah pembangunan, seperti dijadikan lokasi perternakan dan pariwisata, yang berbasis tidak mengganggu hutan, tanaman, serta tidak mengganggu perikanan laut. Jika betul pemerintah ingin memberikan perhatian, maka lakukan penanganan khusus percepatan pembangunan di Enggano, ini yang kami harapkan,” harapnya.

Maka dari itu menurut Pak Buki, apapun alasan Pemdaprov untuk membuat peluncuran roket di Enggano akan ditolak dengan tegas. “Kami masyarakat enggano tidak setuju dibangun kawasan peluncuran roket apapun dalilnya. Kalaupun dipaksa, kami akan datang beramai-ramai menghadap DPRD dan kami mohon kepada para wakil rakyat di sana, memohon bantuan dewan untuk membatalkan rencana pembangunan kawasan roket tersebut,” ujar Pak Buki.

Merasa Dilangkahi

Sementara itu dari Arga Makmur dilaporkan, terkait rencana Gubernur menjadikan pulau Enggano sebagai tempat peluncuran roket, Pemda Bengkulu Utara merasa dilangkahi. Sebab Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dinilai tanpa koordinasi ke Pemda BU telah membuat kesepakatan dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), menjadikan Enggano lokasi peluncuran roket.

Selain itu menurut Bupati BU Dr. Ir. HM. Imron Rosyadi, MM, M.Si, tak ada sosialisasi terlebih dahulu serta meminta pendapat masyarakat setempat, membuat rencana tersebut akan ditentang. “Kabupaten atau kota itu daerah otonom, tidak bisa diatur langsung oleh Provinsi, birokrasi itu penuh dengan koordinasi. Penandatanganan MoU antara Pemprov dengan Lapan pada Agustus ini, terkait lokasi peluncuran roket di Enggano, namun hingga saat ini tak ada koordinasi dengan Pemda BU, apalagi masyarakat Enggano,” terang Imron.

Menurutnya berdasarkan letak geografis pulau Enggano merupakan wilayah hukum BU, sehingga segala program yang dilakukan harus sepengetahuan Pemda BU. Meski tak menyatakan dengan tegas menolak pembangunan tersebut, Imron menyebutkan semua program akan menimbulkan dampak positif dan negatif. Karena itu harus disosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu serta koordinasi dengan pihak berwenang atau wilayah bersangkutan.

“Negara ataupun pemerintah itu tidak sama dengan perusahaan yang bisa diperlakukan seenaknya saja. Pemerintah itu birokrasi, semuanya harus dengan koordinasi, tidak bisa seenaknya saja,” tandas Imron.

Ia mengharapkan Pemprov untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan Pemda maupun Pemdes terkait rencana tersebut. Ia juga mengungkapkan agar Pemprov mematuhi semua peraturan hingga ke tingkat bawah. Sehingga program yang dijalankan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Peraturan itu bukan cuma undang-undang dan Kepres, Perda dan Perdes juga peraturan. Jika penjalanan program tanpa ada koordiansi takutnya malah ada permasalahan di tingkat peraturan, termasuk peraturan terkencil,” terangnya Imron.

Ditanya apakah Pemda BU menolak rencana tersebut, Imron mengatakan semua rencana pembangunan yang direncanakan pemerintah akan didukungnya. Namun, ia hanya menginginkan ada kejelasan dalam suatu program di tingkat pemerintah hingga masyarakat.

“Yang terpenting dalam pemerintahan adalah mengetahui kehendak masyarakat, tanpa adanya koordinasi pemerintah dengan masyarakat, yang muncul bisa jadi konflik,” demikian Imron. (qia)

Roket Tak Mengganggu

Sekretaris Utama Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Bambang Kusumanto ketika dikonfirmasi menjawab kekhawatiran warga. Menurutnya, peluncuran roket satelit tidak akan mengganggu ekosistem hutan ataupun laut. Karena roket yang diluncurkan bukan rudal, tetapi roket yang berisikan satelit. Peluncuran roket di Indonesia sudah dilakukan sebelumnya di Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat. Dengan roket yang diluncurkan sebanyak tiga roket jenis RX 200 di Instalasi Uji Terbang Lapan. Peluncuran roket sendiri merupakan tahap awal pembangunan satelit mikro Lapan-ORARI.

Dijalaskan Bambang, peluncuran ketiga roket di Garut merupakan sebuah terobosan besar untuk membantu upaya penanggulangan bencana alam, dengan menyediakan sarana komunikasi amatir radio di lokasi bencana.

Adapun muata roket yang dibawa diantaranya bermuatan telemetri Lapan yang bertujuan untuk uji dinamika terbang roket. Roket lainnya membawa muatan komunikasi digital amatir radio Automatic Position Reporting System (APRS) yang bertujuan menguji sistem di udara.

“Jadi jangan khawatir dengan masalah gempa, justru satelit yang kita luncurkan dengan roket dari Enggano ini akan menjawab kebutuhan komunikasi darurat ketika bencana terjadi. Karena merupakan cikal bakal mitigasi bencana dan sangat membantu memberikan informasi yang akurat mengenai terjadinya gempa,” jelas Bambang.

Untuk Enggano nantinya, menurut Bambang akan menjadi kawasan peluncuran satelit berdiameter 570 meter atau ukuran besar. Sedangkan di Garut, roket satelit yang diluncurkan berukuran lebih kecil yakni berdiameter 420 meter. “Yang jelas sebelum meluncurkan roket satelit, kami akan melakukan uji coba lebih dulu. Di Enggano akan dibuat infrastruktur kantor peluncuran roket,” demikian Bambang.

* Harianrakyatbengkulu.com
Lanjut membaca “Warga Enggano Tolak Jadi Lokasi Peluncuran Roket”  »»

Related Posts with Thumbnails
 

Like Seputar Info Bengkulu in Facebook

Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by Zoomtemplate.com | Published by Info-Bengkulu
Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.