Mohon Dukungannya
Dengan HormatKepada seluruh lapisan masyarakat bengkulu untuk benar-benar memahami bagaimana peristiwa ini bisa terjadi……dan mohon dukungannya kepada rekan kita Kepala Departemen Kampanye dan Advokasi Firmansyah dan Kepala Departemen Pengorganisasian Rakyat Dwi Nanto, bersama 18 orang warga Desa Pring Baru kecamatan Alas Maras agar apa yang telah dilakukan rekan-rekan kita sampai detik ini membuahkan hasil sesuai dengan apa yang kita semua harapakan……..
Bersama ini saya selaku bagian dari masyarakat bengkulu yang peduli pada masalah sumber-sumber kehidupan dan penegakan hak rakyat dalam pengelolaan sumberdaya alam, menyampaikan beberapa hal kepada pihak-pihak Yang Terhormat baik itu dari Pengelola Perkebunan, Kepolisian dan Pemerintah daerah setempat:
Bahwa dalam pengamatan saya keterlibatan kawan-kawan WALHI dan Masyarakat Desa Pring Baru kecamatan Alas Maras yang dianggap telah melanggar pasal 47 jo pasal 21UU RI No 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan adalah tidak terlepas dari akar permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang telah terjadi semenjak belasan tahun yang lalu, yaitu sengketa lahan antara pihak PT Perkebunan Nasional (PTPN) VII. dengan masyarakat ketika perusahaan masuk pertama kali untuk melakukan proses penanaman, perusahaan dengan semena-mena telah mengambil tanah masyarakat.Meski masalah ini sudah lama terjadi dan masyarakat sudah berkali-kali menyampaikan aspirasinya, namun Tak kunjung ada satu pun solusi yang berpihak
kepada masyarakat, baik itu dari pihak yang berwenang dalam hal kebijakan mau pun dari pihak PT Perkebunan Nasional (PTPN) VII.sendiri.
Sementara itu kondisi sosial ekonomi masyarakat sangat terpuruk dengan terbatasnya
lahan untuk bertani dan perkembangan pemukiman, karena sebagian besar warga
telah kehilangan tanah yang sekarang menjadi bagian dari areal Hak Guna Usaha
(HGU) perkebunan milik PT Perkebunan Nasional (PTPN) VII. Hingga terjadi aksi
masyarakat petani yang berusaha mengambil alih kembali (reklaiming) lahan di
areal perkebunan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VII. yang dahulunya lahan tersebut adalah milik masyarakat yang telah diambil oleh pihak Perusahaan dengan semena-mena..
Penyelesaian proses peradilan perkara ini tidak bisa tidak melihat akar permasalahan yang terjadi di masyarakat yaitu masalah sengketa lahan yang hingga saat ini belum tuntas, karena dengan demikian proses penegakan hukum bisa dijamin dilakukan secara tepat pada sumber perkara. sebagai tindakan penegakan hukum yang adil. Kemudian jika kasus sengketa lahan ini tidak diselesaikan secara serius, dikhawatirkan akan menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah disamping krisis sosial dan ekonomi.Mempertimbangkan hal tersebut sudilah kiranya pihak-pihak yang berkompeten Yang Terhormat untuk membebaskan yang bersangkutan dari segala tuntutan dan segera mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirampas….
salam
GOGO
http://gogoleak.wordpress.com
0 komentar:
Post a Comment