Gratis berlangganan artikel info-bengkulu via mail, join sekarang!
Profile Facebook Twitter My Space Friendster Friendfeed You Tube
Kompas Tempo Detiknews
Google Yahoo MSN
Kota Bengkulu Photo Bengkulu Sejarah Bengkulu Nama Bengkulu Sejarah Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu

Saturday | 8:16 PM | 0 Comments

Kades Teken SKT, 200 KK Bemukim di Lahan TNKS

Keberanian warga merambah lahan TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) di Selagan Raya dan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko disebabkan oleh adanya oknum kades yang nekat mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah). Selain itu juga disebabkan adanya cukong-cukong yang membeli kayu-kayu hasil jarahan warga serta membiaya penanaman sawit di kawasan yang semestinya dilindungi. Kondisi ini semakin diperparah dengan 'tutup matanya' Pemkab Mukomuko serta pihak keamanan terhadap aktivitas merusak lingkungan tersebut.
Salah satu kades yang nekat mengeluarkan SKT, berdasarkan pelacakan BE adalah Kades Penarik, Panhar--sebelum pemekaran membawahi Desa Sidomulyo yang berbatasan langsung dengan kawasan TNKS.
Saat dikonfirmasi BE, Panhar blak-blakan mengakui telah menandatangani SKT (Surat Keterangan Tanah). Bahkan ketika berapa banyak SKT yang dikeluarkannya, lelaki itu mengakui sudah tak terhitung lagi. Saya teken karena saya tak tahu lahan itu masuk HPT atau TNKS, begitu juga warga. Saya memperbolehkan dengan catatan hutan itu telah dibabat habis, akunya.
Untuk setiap SKT, Panhar mengakui mendapatkan imbalan bervariasi.
Antara Rp 100 sampai 250 ribu, akunya.
Jika anda tak tahu kenapa tak mengkoordinasikan status lahan itu dengan pihak kecamatan atau Pemkab MM?
Menurut Panhar, dia tak berpikir sejauh itu. Selama ini tak ada masalah dengan pembabatan hutan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan hasil pelacakan BE, SKT yang berhasil dikeluarkan Kades Penarik, Kecamatan Teras Terunjam bernomor SK No 71/002/SKT/PN/2006 atas nama Supriyadi (25 ) yang ditandatangani Panhar tanggal 14 Februari 2006. Selain itu atas nama Maman Suryana (40 ) warga Desa Penarik --tidak bernomor--, dengan luas 100 m x 200 m2. SKT Maman ditandatangani almarhum Syawal, Kades Penarik sebelum Panhar.
Di sisi lain, Panhar mengungkapkan Desa Sidomulyo pun juga menerbitkan SKT setelah berpisah dengan Penarik. Kades Sidomulyo juga,” tandasnya.
200 KK
Perambahan hutan lindung TNKS sudah tersistematis dan berlangsung lama. Kondisi ini dibuktikan fakta perambah telah menikmati panen kebun sawit di lahan TNKS.
Selain itu, kegiatan perusakan hutan pun dilakukan dengan fasilitas memadai. Sehingga perambah leluasa masuk ke kawasan hutan lindung dan mengolah lahan.
Berdasarkan catatan BE, setidaknya 200 KK --kebanyakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Selagan Raya--, telah membuat pemukiman di kawasan tersebut. Selain itu dibangun pula jembatan permanen dan jalan sepanjang 4 km sehingga bisa dilewati kendaraan roda empat. Selain itu, warga juga membangun 2 masjid di antara pemukiman warga yang berjarak 100 – 500 meter.
“Perambahan dimulai 1994, tapi makin marak 2007 sampai 2008 ini. Apalagi jembatan Sungai Ketapang dan pengoralan jalan dibuat langsung Pemkab Mukomuko. APBD 2007 menganggarkan Rp 296 juta lebih membangun jalan. Dari 4 km pembukaan jalan, 2 km telah dikoral. Itu masuk dalam kawasan TNKS. Hasilnya? Pembukaan lahan baru makin meluas,” ungkap Barlian, aktivis Genesis (Generasi Sungai Ipuh dan Sekitarnya) yang intens memantau kondisi TNKS di Mukomuko sejak 2004 dan berafiliasi dengan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup).
Dijelaskan Barlian, perambahan hutan lindung ternyata tak hanya dilakukan warga desa setempat, pembukaan areal besar-besaran justru dilakukan dari luar Sidomulyo.
Antara lain Desa Penarik, Lubuk Mukti, Simpang KJS dan luar provinsi (Lampung dan Sumatera Barat). Perkiraan luas areal yang dirambah mencapai 20 hingga 40 ha. Bahkan seorang warga dari data yang dihimpun, mempunyai lahan sampai 100 hektar. Dengan demikian lahan yang dirambah mencapai 1500 hektar lebih. Posisi perambahan berada di register 67, tepatnya di pal batas TN (Taman Nasional) 390 sampai TN 420.
“Asumsi Rp 1500 hektar lebih itu cukup beralasan. Dari batas HPT (Hutan Tanaman Produksi) dengan TNKS masuk ke dalam 3, 5 km telah dibabat habis. Berganti dengan kebun kopi, karet dan sawit yang mendominasi. Belum lagi lahan yang siap tanam,’ tukas Barlian.
Aktivis Genesis tersebut mengungkapkan mereka tidak mempermasalahkan siapa yang menarik keuntungan pembukaan HPT atau hutan lindung sekalipun. Namun Pemkab Mukomuko, Balai Besar TNKS Sungai Ipuh dan aparat keamanan bertanggungjawab. Terkait fungsi pihak-pihak tersebut menegakkan peraturan perundangan perlindungan hutan. Pasalnya, disinyalir beberapa pejabat terlibat perambahan dengan memperkerjakan orang lain. Karena selain TNKS, perambahan HPT di beberapa tempat terus terjadi. Kenyataan ini kontras dengan pembangunan irigasi Air Manjunto Kanan yang ditargetkan 2008 selesai. Di mana hulu Sungai Manjunto dan sungai lain berada di TNKS. Jutaan penduduk, terutama petani bergantung pada pasokan air TNKS. Baik untuk minum, irigasi serta pengaturan iklim.
“Ini serius, nol besar jika kita membuat irigasi Air Manjunto tapi sumber air dibiarkan rusak. Tidak masalah siapa yang memanfaatkannya. Tapi ada aturan untuk pemanfaatan HPT diakomodir 2 hektar. Lantas harus seizin menteri kehutanan. Kalau lebih dari itu urus dulu HGU atau hak guna usaha. Ini yang dilangkahi, sampai perambahan TNKS pun semua tutup mata,” tukasnya prihatin. (be-on/BE)


*bengkulu-online.blogspot.com

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by Zoomtemplate.com | Published by Info-Bengkulu
Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.